21 Mei 2015 08:41

Berdasarkan Surat dari PPK No. 21001/TU.210/F5.B/05.2015, tanggal 21 Mei 2015, dinyatakan Pelelangan Gagal, karena adanya kesalahan pada dokumen pengadaan, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan dalam pencairan dana.

Lampiran: